Peraturan Baru Transportasi Darat: Pengguna Jalan yang Berkendara Jauh Wajib Membawa Kartu Vaksin

- 2 November 2021, 05:00 WIB
Perjalanan Transportasi Darat Wajib Sertakan Bukti Tes RT-PCR, Ini Penjelasannya
Perjalanan Transportasi Darat Wajib Sertakan Bukti Tes RT-PCR, Ini Penjelasannya /Pexels/Pixabay

PRIANGANTIMURNEWS - Keluarnya Surat Edaran tentang peraturan baru transportasi darat wajib membawa kartu vaksin.

Bagi pengguna jalan yang sering berkendara jauh wajib membawa kartu vaksin dan test PCR/Antigen.

Setiap ingin berpergian dengan jarak ratusan km, pengendara pribadi ataupun umum menyiapkan tes PCR dalam waktu 3*24jam dan Antigen 1*24jam.

Baca Juga: 3 Langkah Mudah Cek Lolos Prakerja Gelombang 22, Yuk, Ikuti!

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat  melalui Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 terkait Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Melalui SE tersebut untuk pelaksana perjalanan jauh dengan menggunakan transportasi darat dan melakukan penyerbangan dengan jarak minimal 250 km dengan syarat," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dikutip dari PMJ News pada Senin, 1 November 2021.

Lebih jelasnya kata Dirjen Perhubungan, waktu perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali harus membawa kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil PCR maksimal 3x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum melakukan perjalanan.

Baca Juga: Indonesia Patut Berbangga, Ridwan Kamil: Keren Pak Jokowi

"Peraturan tersebut berlaku untuk pengguna motor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, ataupun penyebrangan," terang Budi.

Halaman:

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x