Peraturan Baru Transportasi Darat: Pengguna Jalan yang Berkendara Jauh Wajib Membawa Kartu Vaksin

- 2 November 2021, 05:00 WIB
Perjalanan Transportasi Darat Wajib Sertakan Bukti Tes RT-PCR, Ini Penjelasannya
Perjalanan Transportasi Darat Wajib Sertakan Bukti Tes RT-PCR, Ini Penjelasannya /Pexels/Pixabay

Baca Juga: Geger! Seorang Model Berfoto dengan Pose Tak Pantas di Depan Rumah Ibadah

Berikutnya, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.***

Halaman:

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah