Peraturan Baru Transportasi Darat: Pengguna Jalan yang Berkendara Jauh Wajib Membawa Kartu Vaksin

- 2 November 2021, 05:00 WIB
Perjalanan Transportasi Darat Wajib Sertakan Bukti Tes RT-PCR, Ini Penjelasannya
Perjalanan Transportasi Darat Wajib Sertakan Bukti Tes RT-PCR, Ini Penjelasannya /Pexels/Pixabay

PRIANGANTIMURNEWS - Keluarnya Surat Edaran tentang peraturan baru transportasi darat wajib membawa kartu vaksin.

Bagi pengguna jalan yang sering berkendara jauh wajib membawa kartu vaksin dan test PCR/Antigen.

Setiap ingin berpergian dengan jarak ratusan km, pengendara pribadi ataupun umum menyiapkan tes PCR dalam waktu 3*24jam dan Antigen 1*24jam.

Baca Juga: 3 Langkah Mudah Cek Lolos Prakerja Gelombang 22, Yuk, Ikuti!

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat  melalui Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 terkait Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Melalui SE tersebut untuk pelaksana perjalanan jauh dengan menggunakan transportasi darat dan melakukan penyerbangan dengan jarak minimal 250 km dengan syarat," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dikutip dari PMJ News pada Senin, 1 November 2021.

Lebih jelasnya kata Dirjen Perhubungan, waktu perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali harus membawa kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil PCR maksimal 3x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum melakukan perjalanan.

Baca Juga: Indonesia Patut Berbangga, Ridwan Kamil: Keren Pak Jokowi

"Peraturan tersebut berlaku untuk pengguna motor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, ataupun penyebrangan," terang Budi.

Budi menjelaskan, peraturan ini juga berlaku untuk perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyebrangan dari daerah luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukan kartu vaksin.

Sementara penujukan kartu vaksin minimal sudah melakukan dosis 1, sedangkan untuk PCR dengan jangka waktu 3x24 jam sebelum perjalanan dan antigen 1x24 jam.

Baca Juga: BSU Kemnaker Rp. 1 Juta Kembali Cair, Segera, Cek Penerima BSU

“Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021," ucapnya dikutip dari PMJ News pada Selasa, 2 November 2021.

"Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," tandasnya. 

Budi menambahkan, Kemenhub juga mengimbau bagi para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah. 

Baca Juga: Penumpang Pesawat di Bandara Husein Sastranegara Bandung Wajib PCR, Biaya Rp 275 Ribu

Selain itu, juga UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan tersebut di banyak daerah. 

Budi menambahkan, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, berlaku ketentuan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap. 

Selain itu, juga surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Geger! Seorang Model Berfoto dengan Pose Tak Pantas di Depan Rumah Ibadah

Berikutnya, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.***

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah