PRIANGANTIMURNEWS - Bantuan Subsidi Upah atau dikenal dengan BSU yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali cair. Segera, Cek Penerima.
BSU Kemnaker ini disalurkan kepada para pekerja, karyawan atau buruh sebesar Rp. 1 juta. Segera, Cek Penerima.
Kemnaker menyalurkan BSU secara bertahap mulai dari bulan Agustus sampai November bulan ini. Sehingga, segera cek penerima, bisa jadi kamu orang yang beruntung di bulan November ini.
Baca Juga: Penumpang Pesawat di Bandara Husein Sastranegara Bandung Wajib PCR, Biaya Rp 275 Ribu
Pencairan BSU ini dilakukan di Bank Himbara yang berkerjasama dengan Kemnaker RI.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker bulan Oktober ini cair salah satu wujud Kemnaker terhadap para pekerja di situasi pandemi Covid-19.
Pembayaranya Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker akan dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan langsung ke rekening penerima.
Baca Juga: Geger! Seorang Model Berfoto dengan Pose Tak Pantas di Depan Rumah Ibadah
Pekerja dan buruh yang lolos dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker mendapatkan nominal Rp 1 juta.