5. Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang masuk laman bsu.kemnaker.go.id
Calon Terdaftar
Anda yang terdaftar akan mendapatkan notifikasi yang tercatat sebagai calon penerima bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan data calon penerima BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Tidak Terdaftar
Anda yang tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Penerima BSU ini diprioritaskan untuk para pekerja, buruh, dan pegawai swasta yang selama pandemi Covid-19 mengalami penurunan efektivitas pekerjaan.
Selain itu, BSU ini disalurkan pada situasi pandemi Covid-19, sehingga, jika pandemi Covid-19 berakhir, maka BSU akan diberhentikan.
Tak lupa juga, terdapat kabar baik bahwa Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker pada tahap 1 hingga 4 sedang diproses dan cair September hingga Oktober 2021.***