Dugaan Keterlibatan Anggota DPR dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD Diundang MKD

25 Agustus 2022, 15:53 WIB
Menko Polhukan Mahfud MD/Instagram@mohmahfudmd /

PRIANGANTIMURNEWS- Dugaan adanya keterlibatan anggota DPR dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Menko Polhukam turun tangan.

Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD memenuhi undangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR berkenaan dengan pernyataannya.

Diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: 3 Kalimat Dzikir Yang Paling Disukai Allah SWT, Ringan Diucapkan Namun Berat Dalam Timbangan

Mahfud menyebutkan ada dugaan keterlibatan anggota DPR dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dugaan keterlibatan anggota DPR ini diketahui dalam penyelidikan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.

Mahfud datang pada Kamis 25 Agustus 2022 pagi sekitar pukul 9.56 WIB dan memasuki Ruang Rapat MKD DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Bah Anton dan Warga Cipeujit Desa Jahiang Temukan Lingkaran Batu Kuno

Diketahui, MKD dalam rapat pleno memutuskan untuk mengundang Menko Polhukam serta Ketua Indonesia Police Watch (IPW) berkenaan dugaan keterlibatan anggota dewan dalam skenario kematian Brigadir J.

"Rapat Pimpinan dan Rapat Pleno MKD DPR RI pagi ini memutuskan untuk mengundang Ketua Indonesia Police Watch (IPW) (Sugeng Teguh Santoso) dan Menkopolhukam Mahfud MD terkait kasus Ferdy Sambo," ujar Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman.

Habiburokhman menuturkan, pihaknya ingin memintai keterangan dan mengklarifikasi langsung dari Ketua IPW terkait dengan adanya aliran dana Ferdy Sambo ke DPR.


Hal itu adalah pelanggaran hukum dan etika anggota DPR RI.***

Editor: Galih R

Sumber: pmjnews

Tags

Terkini

Terpopuler