Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 2021 dibatalkan, Indonesia Tidak masuk 10 Negara yang Dibolehkan

- 3 Juni 2021, 18:30 WIB
Menag Gus Yaqut Umumkan Ibadah Haji 2021 Resmi Dibatalkan.
Menag Gus Yaqut Umumkan Ibadah Haji 2021 Resmi Dibatalkan. /Antara/

PRIANGANTIMURNEWS - Jemaah haji tahun 2021 batal diberangkatkan karena berbagai pertimbangan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.

Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang malanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

Baca Juga: Crane Peti Kemas Ambruk di Korea, Puluhan Pegawai Berlarian ketakutan

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegas Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2021.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” kata Gus Yaqut.

Menag Yaqut menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.

Baca Juga: 20 Pejabat Dinkes Pemprov Banten Mengundurkan Diri, Kadinkes Tutup mulut saat diminta keterangan Wartawan

Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah. 

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kementerian Agama (Kemenag RI)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah