Sudah Masuk Daftar Penerima BLT UMKM BPUM 2021? Berikut Syarat dan Dokumen Wajib Untuk Dibawa Ke BRI

- 8 Juli 2021, 08:02 WIB
Ilustrasi bantuan BLT UMKM BPUM 2021.
Ilustrasi bantuan BLT UMKM BPUM 2021. /Dok. Kementerian Perdagangan dan UMKM/

 

PRIANGANTIMURNEWS - Bagi kalian yang sudah terdaftar resmi menjadi penerima BLT UMKM BPUM 2021.

Kalian langsung dekati kantor BRI untuk cek ulang sebagai penerima BLT UMKM BPUM 2021, jika sudah yakin langsung bawa persyaratan berikut ini:

Sementara untuk syarat BLT UMKM BPUM 2021 yang harus dipenuhi sebagai berikut: 

Baca Juga: Belum Dapat Bansos? Cek Daftar Penerima BLT UMKM Atau BPUM Rp1,2 Juta, Berikut Link dan langkah-langkahnya

- Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai e-KTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan seorang ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI dan Polri.
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan dan KUR.
- Jika mempunyai KTP berbeda dengan tempat usaha bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Cek Segera! Bansos BST Rp300 Ribu Mei-Juni, Mensos Sebut Akan Cair Cash Rp600 Pada Pekan Ke 2 Juli 2021

Tapi, ada beberapa data yang wajib anda isi dan dicantumkan dalam usulan BLT UMKM BPUM 2021 diantara sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon

Selanjutnya, anda mesti cek terlebih dahulu masuk diantara daftar penerima atau bukan.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah