PRIANGANTIMURNEWS - Bagi kalian yang sudah terdaftar resmi menjadi penerima BLT UMKM BPUM 2021.
Kalian langsung dekati kantor BRI untuk cek ulang sebagai penerima BLT UMKM BPUM 2021, jika sudah yakin langsung bawa persyaratan berikut ini:
Sementara untuk syarat BLT UMKM BPUM 2021 yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai e-KTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan seorang ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI dan Polri.
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan dan KUR.
- Jika mempunyai KTP berbeda dengan tempat usaha bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Tapi, ada beberapa data yang wajib anda isi dan dicantumkan dalam usulan BLT UMKM BPUM 2021 diantara sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Selanjutnya, anda mesti cek terlebih dahulu masuk diantara daftar penerima atau bukan.