PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah akan kembali salurkan bantuan sosial bagi kalian para pemilik usaha kecil yang disebut Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
Informasi yang diterima PRIANGANTIMURNEWS dari Kementerian Koperasi dan UKM, untuk BPUM bahwa ditengah PPKM Darurat ada tambahan 3 juta penerima pada Juli sampai September 2021.
Bagi masyarakat yang akan menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM mendapatkan uang sebesar Rp1,2 juta.
Rencananya untuk BLT UMKM akan disalurkan kepada 12 juta penerima sebagai pelaku usaha mikro dan UMKM.
Sedangkan bagi anda yang membutuhkan dana tersebut bisa mengajukan langsung kepada Dinas terkait atau badan usaha UMKM yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Dinas Koperasi dan UMKM ke Provinsi hingga Kemenkop UKM.
Sementara untuk syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai e-KTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan seorang ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI dan Polri.
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan dan KUR.
- Jika mempunyai KTP berbeda dengan tempat usaha bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).