Menjelang Idul Adha, MUI Ingatkan Masyarakat untuk Tetap Mengoptimalkan Protokol Kesehatan

- 16 Juli 2021, 13:34 WIB
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mengoptimalkan protokol kesehatan saat pelaksanaan Idul Adha.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mengoptimalkan protokol kesehatan saat pelaksanaan Idul Adha. /Antara/

PRIANGANTIMURNEWS- Menjelang datangnya perayaan Idul Adha di tengah kondisi pandemi COVID-19, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mengoptimalkan protokol kesehatan.

MUI juga menyebutkan bahwa COVID-19 bukanlah halangan untuk tidak melaksanakan ibadah Idul Adha tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya kita harus bisa menyesuaikan.

“Wabah COVID-19 yang kita alami hari ini bukan halangan untuk melaksanakan ibadah, mulai dari pelaksanaan takbir,  shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Akan tetapi pelaksanaannya harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi mutakhir," kata Asrorun Ni'am di Jakarta, Jumat, 16 Juli 2021.

Baca Juga: Pendapat Menko Polhukam Mahfud MD Soal Sinetron Ikatan Cinta, Mamah Sarah Salah Dimata Hukum Karena Elsa

Ia juga menyebutkan bahwa meski sedang ada dalam kondisi pandemi, ibadah harus tetap dilaksanakan, bahkan harus ditingkatkan sebagai upaya dari ikhtiyar batin kita untuk memohon pertolongan kepada Tuhan.

Selain ikhtiyar bathin, ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap memaksimalkan ikhtiyar lahir sesuai protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dan diberlakukan.

Lebih lanjut, Asrorun juga menjelaskan bahwa Umat Islam, di satu sisi, memiliki kewajiban untuk melaksanakan ibadah sebagai bagian dari menjaga agama, dan di sisi lain, mereka juga memiliki kewajiban untuk menjaga keselamatan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain sebagai bagian dari tuntutan syariah.

Baca Juga: Qurban Online Baznas: Cek Harga Qurban dan Cara Berqurban Online

"Dalam konteks hari ini ketika pemerintah menetapkan PPKM darurat di Jawa-Bali dan beberapa kota di Indonesia, maka pelaksanaan aktivitas ibadah harus disesuaikan untuk memastikan dua tuntutan syariah bisa seiring dan sejalan," katanya.

Selain itu, ia juga menghimbau agar pelaksanaan takbir sebaiknya dilakukan di rumah saja atau di tempat-tempat yang tidak mengundang kerumunan massa agar tidak terjadi penularan.

Tidak hanya itu, ia juga menghimbau agar pelaksanaan shalat Idul Adha sebaiknya dilaksanakan di rumah agar tidak mengundang kekhawatiran terjadinya potensi penularan tersebut.

Baca Juga: 'Pangandaran Caang', Dishub Genjot Rehap PJU

Begitupun pelaksanaan ibadah kurban, ia juga menghimbau agar sebaiknya kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) saja.

"Kita optimalkan dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat, optimalkan distribusinya untuk kepentingan pemanfaatan saudara-saudara kita yang sangat membutuhkan terutama yang sedang isolasi mandiri.  Mereka membutuhkan gizi yang baik, kita datangi baik dalam bentuk mentah terlebih bisa jadi dalam bentuk matang," tutur Asrorun.

Sebelumnya, diketahui bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 36 tahun 2020 tentang pelaksanaan shalat Iduk Adha dan pemotongan hewan kurban saat COVID-19.

Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa hukum Shalat Idul Adha adalah sunnah muakkadah. Maka dari itu, pelaksanaannya pun harus bisa menyesuaikan situasi COVID-19 yang terjadi saat ini.

Kemudian, dalam fatwa tersebut juga disebutkan bahwa penyembelihan hewan kurban juga harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah diberlakukan untuk meminimalisir potensi penularan.

Selain itu, sebelumnya, diketahui juga bahwa pemerintah telah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali dan PPKM Mikro di sejumlah provinsi karena melihat angka COVID-19 yang terus meninggi.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah