PRIANGANTIMURNEWS- Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dikabarkan cair pada hari ini, Rabu 11 Agustus 2021.
BSU yang diberikan kepada para pekerja/buruh tersebut merupakan salah satu dari upaya pemerintah untuk membantu mereka yang terdampak Covid-19.
BSU tersebut juga sebagai salah satu upaya untuk memulihkan kembali kondisi ekonomi secara nasional.
Baca Juga: Simak, Perbedaan Sakit Kepala Biasa dan Sakit Kepala Gejala Covid-19
Besaran dari BSU yang akan diterima pekerja/buruh adalah Rp1 juta dengan rincian Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan dicairkan dalam satu tahap melalui bantuan tunai.
Adapun cara untuk melihat apakah anda termasuk penerima BSU Rp1 juta tersebut, anda bisa mengakses langsung ke laman resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Situs tersebut dapat dengan mudah diakses melalui komputer atau melalui smarthpone masing-masing.
Baca Juga: Tips Mengatur Keuangan Keluarga, Ibu Rumah Tangga Wajib Tahu
Berikut langkah atau cara cek penerima BSU Rp1 juta melalui laman tersebut.
1. Buka terlebih dahulu laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html.