PRIANGANTIMURNEWS- Jika kalian sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) cek persyaratan lengkapnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Kemensos menyalurkan Bansos BST untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu penerima Bansos BST harus sudah terdaftar dalam laman DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Baca Juga: Kemnaker Minta BBPLK Semarang Ciptakan SDM Kompeten dan Profesional
Berikut ini, 6 Syarat penting yang harus diketahui oleh calon penerima Bansos BST Rp600 ribu Kemensos 2021 dikutip dari laman Indonesia.go.id
1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, paket sembako, Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), hingga kartu prakerja.
Baca Juga: Belum Dapat Bantuan, Cek Penerima Bansos Rp600 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id