Belum Mendapatkan BSU Kemnaker Rp 1 Juta Rupiah? Ini Alasannya

- 14 Agustus 2021, 13:31 WIB
Ilustrasi Penerima Upah (PU).
Ilustrasi Penerima Upah (PU). /Kemnaker/

PRIANGANTIMURNEWS- Kalian pekerja atau buruh yang tinggal di wilayah PPKM Level 3 dan 4 tapi tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker?

Bukan karena sebab, berarti ada hal yang salah dari anda. Karena penerima BSU Kemnaker Rp 1 juta memiliki syarat yang mesti dilengkapi.

Penerima BSU Kemnaker Rp 1 juta akan mendapatkan secara bertahap selama dua bulan dengan rincian Rp 500 ribu per bulan.

Untuk itu jika kalian sampai saat ini sebagai pekerja atau buruh belum mendapatkan BSU Kemnaker meskipun memenuhi syarat jenis pekerjaan prioritas BSU Kemnaker.

Baca Juga: Kata-Kata Bijak Ucapan HUT RI ke-76, Semangat Merdeka dari Pahlawan Nasional

Simak Disni, persyaratan yang mestinya anda miliki untuk pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU Kemnaker Rp 1 Juta Rupiah.

1. Peserta yang sudah memiliki akun sso/BPJSTKU

- Langsung akses melalui laman berikut ini www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa juga melalui tombol "cek saldo JHT" yang tersedia di website BPJAMSOSTEK

- Setelah melakukan login aplikasi pilih menu "Bantuan Subsidi Upah" yang berada di sisi sebelah kanan.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah