Adapun kriteria penerima yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan/Tidak melebihi UMP/UMK
Pekerja / Buruh penerima upah.
Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
Baca Juga: Penerima BSU Tahap 3 Ada yang Belum Cair? Ini Penyebabnya!
Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Validasi Data oleh Kemnaker
Pihak BPJS Ketenagakerjaan secara berkala memberikan data calon penerima kepada pihak Kemnaker untuk divalidasi.