Keterbatasan lainnya dalam kasus kekerasan seksual di KUHP saat ini, tidak memfasilitasi identitas korban yang tidak diatur peraturan lain, tidak mengenali kekerasan berbasis gender online (KGBO) dan hanya mengenali bentuk perkosaan dan pencabulan.
Untuk itu Nadiem menilai perlu aturan yang spesifik dan khusus dalam melindungi warga kampus, apalagi saat ini media sosial dan kuliah daring masif digunakan.***