Dua Karyawati Penagih Pinjol Ilegal Digaji 4 hingga 10 Juta Perbulan Ditangkap

- 19 November 2021, 08:16 WIB
Wakpolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Wakpolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso. /Instagram @warungjurnalis/

PRIANGANTIMURNEWS- Dua karyawati aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjadi tersangka digaji sekitar Rp4 juta hingga Rp10 juta perbulan. Mereka ditugaskan untuk menagih hutang disertai dengan ancaman ke nasabahnya. Gaji itu belum termasuk bonus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari kedua tersangka berinisial RA (21) yang menjabat sebagai Desk Collection (penagih) digaji Rp4-5 juta, sementara AH (27) Team Leader digaji Rp10 juta.

Wakpolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan gaji mereka akan ditambah jika berhasil memenuhi target dengan membuat nasabah membayar lebih cepat.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Gratis Hari Anak Sedunia, 20 November 2021, Download Sekarang!

"Akan mendapat bonus bila melakukan penagihan lebih cepat, dapat bonus dari atasannya mereka. Menggunakan ancaman kekerasan untuk memenuhi target," kata Bismo di Mabes Polres Metro Jakarta Barat.

Agar mendapatkan bonus mereka mengirimkan pesan ke nasabahnya. Adapun beberapa contoh pesan ancaman itu sebagai berikut.

"INI GUE SEBAR DATA LO SEKARANG. KAMI PANTAU JAM 1 SIANG INI ANDA SUDAH BAYAR. KALAU TIDAK, DATA ANDA KAMI SEBARLUASKAN KALAU TIDAK DISALAHGUNAKAN."

"5.000 ORANG YANG ANDA KENAL ADA DI SINI. ANDA BAYAR JAM 8 PAGI DI SINI. ATAU DENGAN SANGAT MUDAHNYA KAMI SEBAR DATA ANDA KE SELURUH KONTAK ANDA. BAYAR SEKARANG INI DATA ANDA SUDAH DITANYAKAN TERUS OLEH TIM PENYEBAR KAMI. JAM 1 SIANG SEMUA DATA NASABAH YANG BELUM BAYAR FOTO DAN DATANYA AKAN KAMI SEBAR. PERUSAHAAN TIDAK TANGGUNG JAWAB ATAS PENYEBARAN DATA ATAU BAYAR PERPANJANGANNYA SAJA DULU."

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Jumat, 19 November 2021 : Islam Itu Indah, Pagi-Pagi Ambyar, dan Kopi Viral

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @warungjurnalis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah