PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah mewajibkan vaksinasi dosis penguat (booster), sebagai syarat pemudik saat Lebaran nanti, karena mobilitas warga diperkirakan akan sangat tinggi.
Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menuturkan diwajibkannya vaksinasi dosis penguat, tidak semata-mata tanpa pertimbangan yang jelas.
"Mobilitas masyarakat yang masif memungkinkan penularan Covid-19 yang lebih tinggi," katanya, Sabtu 26 Maret dikutip dari Antara.
Baca Juga: Hati - hati! Inilah 7 Tanda Rumahmu Dihuni Jin Pengganggu
Dia menjelaskan, maka dari itu vaksinasi booster sangat penting dilakukan untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular Covid-19.
Berdasarkan hasil survei Balitbang Perhubungan, Kemenhub tentang mudik Lebaran 2022 diketahui potensi yang akan mudik sekitar 80 juta orang.
Artinya angka tersebut jauh lebih tinggi, jika dibandingkan dengan jumlah penonton MotoGP Mandalika yang dibatasi maksimal 60 ribu orang.
Diakuinya, mudik merupakan momentum bersilaturahim dan mengunjungi orang tua di kampung halaman.
Namun, risiko penularan akan lebih berbahaya jika penularan terjadi pada orang tua atau lansia di kampung halaman.