Syarat Mudik Lebaran 2022, Wajib Vaksin Booster Tanpa Wajib PCR, Tjahjo Kumolo: Akan Berikan Keringanan

- 23 Maret 2022, 12:40 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /Tangkapan layar @asgarmerah/

PRIANGANTINURNEWS- Pemerintah sudah mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta masyarakat umum untuk mudik lebaran tahun 2022.

Penjelasan Tjahjo, masyarakat harus memenuhi syarat dan harus menjalankan persyaratan tersebut apabila masyarakat ingin mudik di lebaran tahun 2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya tengah menyiapkan regulasi untuk Hari Raya Idul Fitri.

Tjahjo juga ingin memberikan kelonggaran bagi masyarakat maupun ASN yang ingin mudik lebaran tahun 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Rabu 23 Maret 2022, Dari Hubungan, Karier dan Kesehatan

Tjahjo meresmikan Mal Pelayanan Publik Gajah Mada di Kota Mojokerto Selasa, 22 Maret 2022. "Termasuk kami mempersiapkan menghadapi Hari Raya Idul Fitri, mempermudah teman-teman (ASN) dan masyarakat untuk bisa pulang kampung," Ungkap Tjahjo.

Untuk itu, Tjahjo menjelaskan masyarakat dan ASN wajib mendapat vaksin covid-19 dosis ketiga (Booster) agar mendapat kelonggaran saat mudik lebaran.

Adapun syarat bagi mereka yang ingin pulang kampung, yaitu sudah mendapatkan vaksin covid-19 dosis ketiga (booster).

Baca Juga: Yuuk, Intip 6 Kesalahan Anak Muda Zaman Sekarang!

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Asumsi.co


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x