Amaq, Korban Begal yang Ditetapkan Jadi Tersangka Akhirnya Ditaguhkan Penahanannya

- 14 April 2022, 23:17 WIB
Amaq Sinta warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) , yang merupakan korban begal. Ia ditangguhkan penahanannya, Kamis, 14 April 2022.
Amaq Sinta warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) , yang merupakan korban begal. Ia ditangguhkan penahanannya, Kamis, 14 April 2022. /Antara/Akhyar/

"Sehingga seharusnya tidak dipenjara, kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab," katanya.

Amaq dan istrinya, Mariana (32) dan keluarganya bekerja sebagai petani setiap hari untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Baca Juga: Rashid Dapatkan Penghargaan Persib Awards 2022: Muhammed Rashid Memilih Tolak Penghargaan Dari Persib

Selain itu, dia juga merupakan warga biasa, karena tidak pernah sekolah sama sekali, tidak seperti lainnya.

Amaq menceritakan, ketika hendak pergi ke Lombok Timur mengantarkan makanan untuk ibunya, sesampai di TKP dia dihadang begal.

Selain dihadang dia juga diserang oleh para pelaku menggunakan senjata tajam, sambil mengendarai sepeda motor.

Dia berusaha melawan para pelaku dengan sebilah pisau kecil yang dibawa, sambil teriak meminta tolong, namun tak ada warga yang datang.

Dalam peristiwa itu dua begal tewas setelah bersimbah darah dan tumbang. Sementara dua begal lainnya melarikan diri.

Baca Juga: Hukum Memotong Kuku Saat Puasa dalam Islam, Wajib Tahu!

"Setelah itu saya pergi ke rumah keluarga untuk menenangkan dari," katanya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah