Pengangkatan Wakasek di SMA Harus Mengacu pada Pergub Nomor 53 Tahun 2020

- 14 April 2022, 22:20 WIB
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Barat, Yod Mintaraga mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar harus ditaati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Barat, Yod Mintaraga mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar harus ditaati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya /PrianganTimur/

PRIANGANTIMURNEWS - Pengangkatan pejabat fungsional guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah (Wakasek) harus mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat nomor 53 tahun 2020.

Fakta yang terjadi di lapangan masih ada sekolah yang mengikuti aturan tersebut.

Pemilihan Wakasek hanya berdasarkan hak prerogatif dari Kepala sekolah masing-masing.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk ASN Presiden Tandatangani Aturan Soal THR dan Gaji Ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri

Hal tersebut dikatakan Ketua Forum Peduli Pendidikan Tasikmalaya, Cucu Rasman, Kamis 14 April 2022. Bilamana pertimbangan dan prosedurnya tidak mengacu pada Pergub Jabar

Dia juga mengingatkan Sekolah Atas (SMA) di Tasikmalaya yang dalam pengangkatan Wakasek tidak mengacu pada Pergub Jabar 53 tahun 2020, untuk segera memperbaikinya.

"Jika memang hal ini terjadi Pemilihan Wakasek tidak mengacu pada Pergub Jabar nomor 53 tahun 2020 sebaiknya Dinas Pendidikan Jabar sebagai pembina dan pengawas harus segera turun ke lapangan," ujarnya.

Karena lahirnya Pergub tersebut, kata dia, tentu melibatkan berbagai pihak. Bila peraturan itu tidak dilaksanakan di kalangan bawah berarti jelas ada pelanggaran hukum.

Baca Juga: BMKG Pastikan Peralatan dan Cuaca Penerbangan Dalam Kondisi Prima Jelang Libur Lebaran 2022

"Karena Pergub itu sendiri adalah produk hukum, sebaiknya dari Pemprov khususnya Disdik untuk mampu melaksanakan peraturan tersebut, berarti bila tidak diindahkan dengan jelas pelanggarannya," tuturnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah