Amaq, Korban Begal yang Ditetapkan Jadi Tersangka Akhirnya Ditaguhkan Penahanannya

- 14 April 2022, 23:17 WIB
Amaq Sinta warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) , yang merupakan korban begal. Ia ditangguhkan penahanannya, Kamis, 14 April 2022.
Amaq Sinta warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) , yang merupakan korban begal. Ia ditangguhkan penahanannya, Kamis, 14 April 2022. /Antara/Akhyar/

PRIANGANTIMURNEWS- Amaq sempat menghebohkan lantaran ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh begal, karena membela diri.

Akhirnya Murtede alias Amaq (34) bisa berkumpul kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah NTB.

Amaq bisa berkumpul kembali setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres Lombok Tengah, seusai warga melakukan aksi damai.

"Allhamdulilah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga," kata dia, Kamis 14 April 2022 dikutip dari Antara.

Amaq merupakan korban begal yang ditahan polisi dan ditetapkan menjadi tersangka. Karena membunuh dua begal dan melukai dua begal lainnya.

Baca Juga: Bolehkah Puasa sebelum Mandi Wajib? Ini Jawabannya!

Dia dibegal empat orang saat mengendarai sepeda motornya di jalan Desa Ganti untuk mengantarkan makanan buat ibunya, Minggu 10 April 2022.

Bukannya lari saat dibegal oleh empat orang, dia malah membela diri dan bertarung dengan keempat begal itu.

"Saya melakukan itu, karena dalam keadaan terpaksa. Dihadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x