PRIANGANTIMURNEWS- Saat Ramadan, amalan kebaikan yang dilakukan oleh seseorang akan dilipat gandakan.
Oleh karena itu, banyak yang berlomba-lomba berbuat kebaikan demi mendapatkan pahala yang berlimpah.
Meski begitu, terdapat beberapa larangan yang jika dilakukan akan menggugurkan keabsahan puasanya.
Salah satunya adalah larangan untuk melakukan hubungan intim di siang hari selama Ramadan.
Untuk menjelaskan ini, Allah SWT berfirman: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.
Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu.
Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS Al-Baqarah: 187).
Ayat ini menjelaskan bahwa Allah SWT bolehnya pasangan suami istri untuk berhubungan intim selama dilakukan saat malam hari di bulan Ramadan.