Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Bisa Merugikan Negara

- 26 Mei 2022, 17:20 WIB
Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS /ANTARA/HO

PRIANGANTIMURNEWS- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyakan 105 calon pegawai negri sipil (CPNS) yang telah lolos seleksi pada tahun 2021, memutuskan untuk mengundurkan diri.

Para CPNS yang yang mengundurka diri, sebelumnya dinyatakan lolos tes penerimaan di kementrian/lembaga dan pemerintah daerah.

Kepala biro Hukum dan Humas kerja sama BKN satya Pratama, membenarkan bahwa ratusan peserta telah mengundurkan diri.

Baca Juga: LINK STREAMING, Nonton Wedding Agreement The Series Full Episode Terakhir, Gratis KLIK DISINI

“Iya benar, ada sekitar 105 orang CPNS yang lolos telah mengundurkan diri. Dan ini tentu telah merugikan negara,” ujar satya saat dimintai keterangan.Kamis 26 Mei 2022.

Ia juga menambahkan kerugian tersebut karena negara telah membiyayai dan mengalokasikan dana untuk proses seleksi CPNS.

Dari alasan peserta yang mengundurkan diri bermacam-macam dimulai dari gaji dan lokasi penempatan.

Satya mengatakan peserta yang mengundurkan diri bakal berikan sejumlah sanksi tegas.

Salah satunya sanksi dari kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang dimuat dalam pasal 54 Ayat 2 permen panRB No 27 tahun 2021.

Baca Juga: Pandemi Melandai Jadikan Momentum Kebangkitan Seni dan Budaya

Dalam pasal itu disebutkan bahwa peserta dikenakan sanksi tidak boleh malamar CPNS dalam satu priode kedepannya.

Sanksi itu berlaku bagi, peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi, dan mendapat persutujua Nomor Identitas Pegawai (NIP), namun mengundurkan diri.

Berdasarkan dari data BKN, sebanyak 112.514 orang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2021. Namun 105 orang mengundurkan diri.

Dari 105 orang tersebut, sebanyak 11 peserta mengundurkan diri dari Kementrian Perhubungan. Angka ininmerupakan yang tertinggi dalam seleksi penerimaan ASN.

Baca Juga: 5 Transfer Pemain, Tidak Ada Rumor Langsung Deal, Siapakah Mereka Berikut selengkapnya...

Jumlah terbanyak berikutknya dari peserta pemerintah Provinsi Sumtra Barat dan Kabupaten Majalengka dengan masing-masing sejumlah 6 orang.

Menyikapi hal tersebut, Kemenpan RB akan membuat sanksi yang lebih tegas, agar tidak terulang di seleksi CPNS berikutnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah