Vaksin Booster Sebagai Syarat Wajib Penggunaan Fasilitas Umum. Simak Penjelasannya!

- 4 Juli 2022, 10:26 WIB
Ilustrasi Vaksin Booster jadi syarat wajib.
Ilustrasi Vaksin Booster jadi syarat wajib. /Instagram @besmartidn

PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah akan menjadikan vaksin booster sebagai syarat penggunaan fasilitas umum atau publik.

Langkah ini diambil sebagai bentuk meningkatkan cakupan vaksin booster secara nasional.

Dikutip dari akun YouTube BNPB, Sabtu 2 Juli 2022, saat ini untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan wajib vaksin booster bagi pesertanya," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya M Yusuf Lepas Anak Didik LPK Embun ke Jepang

Menurut Wiku, sejauh ini cakupan vaksinasi dosis ketiga nasional masih sangat di bawah target. Bahkan mayoritas daerah cakupan vaksin booster kurang dari 30 persen.

Bali menjadi daerah dengan cakupan tertinggi yang melakukan vaksin booster dari 34 Provinsi di Indonesia, yaitu mencapai diatas 50 persen.

Disusul oleh DKI Jakarta dan kepulauan Riau mencakup 40 persen. Sedangkan, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur mencapai diatas 30 persen.***

Disclaimer: Artikel ini pernah ditayangkan di portal binggai.pikiran-rakyat yang berjudul: "Terbaru! Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Memasuki Fasilitas Umum" yang ditulis oleh: Marhum

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Klik Banggai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah