Hal ini tentunya untuk melindungi hak daripada konsumen yang berhak menerima.
Baca Juga: Bukan Main!! Ini Profil Calon Lawan Timnas Indonesia Di FIFA Matchday 2022
Sekaligus untuk mengawasi agar BBM bersubsidi ini tidak disalahgunakan atau justru dinikmati oleh kalangan yang tidak berhak.
Dasar hukum mengenai pelaksanaan ini tentunga mengacu pada Perpres No 191 Tahun 2014 mengenai penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Kemudian diatur juga dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu.
Dalam surat tersebut menyatakan bahwa penyalur bahan bakar minyak bersubsidi, dalam hal ini Pertamina diwajibkan untuk menyalurkan BBM tepat sasaran hingga ke tangan konsumen.
Berikut ini adalah tata cara pendaftaran Subsidi Tepat MyPertamina :
1. Siapkan KTP, STNK, foto kendaraan, dan juga dokumen pendukung lainnya.
2. Kemudian, login pada laman website https://subsiditepat.mypertamina.id/