Ia mengatakan aturan hukum yang ada saat ini tidak melarang apabila hasil autopsi ingin disampaikan kepada publik.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Ini 31 Juli 2022, Perasaan Sensitif Merusak Hubungan
Termasuk tidak ada aturan yang membatasi agar hasil otopsi hanya bisa dibuka dalam proses persidangan dan sesuai permintaan Hakim saja.
"Jadi kalau di dalam hukum itu ada keharusan, ada kebolehan, dan ada larangan".
"Hasil autopsi ini dibuka, kalau pengadilan minta boleh diserahkan ke publik".
"Apalagi ini menjadi perhatian umum", kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi MK ini.
Menurut Mahfud, pembukaan tersebut menjadi semakin penting karena publik maupun pihak keluarga meragukan hasil autopsi yang dilakukan terhadap jasad Brigadir J.
"Oleh sebab itu benar, Kapolri nanti kalau diminta Hakim hasil otopsi itu disampaikan, tapi kalau tidak diminta juga boleh",
"Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka oleh sebab itu jangan dibalik-balik lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh", jelas Mahfud.
Baca Juga: Info Arsenal: Gabriel Jesus Hat-Trick hingga Twitternya Meledak