Dia menegaskan bahwa hasil otopsi bukan bagian dari rekam medis sehingga tidak menyalahi aturan undang-undang kesehatan untuk dibuka hasilnya.
Kalau alasannya menurut undang-undang kesehatan itu rahasia, itu bukan kesehatan itu otopsi.
"Bukti pengadilan kan yang tidak boleh itu misalnya kalau orang sakit menular jangan disiarkan sakit ini jangan disiarkan atas permintaannya bersangkutan, ini kan bukan orang sakit orang diduga menjadi korban jadi boleh itu dibuka ke publik", tegas Mahfud MD.***