Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding, Usai Divonis Diberhentikan Tidak dengan Hormat  

- 29 Agustus 2022, 10:57 WIB
Momen saat Ferdy Sambo memasuki ruangan sidang.
Momen saat Ferdy Sambo memasuki ruangan sidang. /Instagram/@kabidhumaspolri/

"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," jelasnya. 

Baca Juga: SELAMAT, Gracia Indri Umumkan Kehamilan Anak Pertamanya dari Jeffrey Slijpen

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), saat sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). 

Ferdy Sambo diketahui mengajukan banding atas putusan yang diterimanya tersebut. 

Pengajuan banding merupakan hak terdakwa, termasuk Ferdy sambo, dan putusan itu nantinya akan bersifat final serta mengikat. 

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri. 

Dedi menjelaskan, keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," jelasnya. 

Simak artikel lainnya terkait kasus pembunuhan Brigadir J, dengan cara KLIK DI SINI. ***

 

 

Halaman:

Editor: Anto Sugiarto

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah