"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," jelasnya.
Baca Juga: SELAMAT, Gracia Indri Umumkan Kehamilan Anak Pertamanya dari Jeffrey Slijpen
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), saat sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Ferdy Sambo diketahui mengajukan banding atas putusan yang diterimanya tersebut.
Pengajuan banding merupakan hak terdakwa, termasuk Ferdy sambo, dan putusan itu nantinya akan bersifat final serta mengikat.
"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri.
Dedi menjelaskan, keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," jelasnya.
Simak artikel lainnya terkait kasus pembunuhan Brigadir J, dengan cara KLIK DI SINI. ***