Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding, Usai Divonis Diberhentikan Tidak dengan Hormat  

- 29 Agustus 2022, 10:57 WIB
Momen saat Ferdy Sambo memasuki ruangan sidang.
Momen saat Ferdy Sambo memasuki ruangan sidang. /Instagram/@kabidhumaspolri/

 

PRIANGANTIMURNEWS - Usai divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), saat Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP), Ferdy Sambo akhirnya ajukan banding. 

Ferdy Sambo secara resmi mengajukan banding, usai divonis PTDH dalam kasus pembunuhan Birgadir J di rumdinnya, Jumat 8 Juli 2022 lalu. 

Hal itu diungkapkan kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengaku permohonan banding Ferdy Sambo sudah resmi diajukan. 

Banding tersebut telah diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo, dari Divisi Hukum Polri.

Baca Juga: Bakal Ada Masjid Terapung yang Megah di Pangandaran?

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," katanya dilansir Priangantimurnews.com dari PMJNEWS. 

Terkait berkas banding belum diserahkan oleh Ferdy Sambo, dan hanya memiliki waktu 21 hari untuk diserahkan secara resmi. 

Terkait isi dalam berkas banding yang diajukan Ferdy Sambo, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Divisi Hukum Polri. 

Halaman:

Editor: Anto Sugiarto

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x