Kasus Terbaru Brigadir J: PC Dipermalukan oleh Kuasa Hukum dari Keluarga Korban Karena Hal Ini

- 2 September 2022, 06:02 WIB
FS dan PC pada saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
FS dan PC pada saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. /Tangkapan layar youtube 212 Tv

Konsekuensinya jika keterangannya tidak benar atau palsu maka akan memperberat hukuman bahkan dapat dijerat dengan tindak pidana sumpah palsu atau pasal 242 KUHP.

“Jika benar ibu PC menjadi korban pelecehan seksual di Magelang harusnya yang bersangkutan memberikan keterangan sejujurnya siapa pelakunya dan siapa yang menjadi korban. Sebaliknya jika ibu PC memberi keterangan sejujur-jujurnya maka dapat meringankan hukumannya,”Jelas Johanes salah satu kuasa hukum dari pihak keluarga Brigadir J.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari ini Jumat 2 September 2022, Ini Adalah Hari Terbaik Untukmu

Maka dari itu Kamarudin Simanjuntak melaporkan kasus baru kepada FS dan PC yaitu laporan palsu ancaman pembunuhan dan pelecehan seksual.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube 212 TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah