PRIANGANTIMURNEWS - Empat orang warga Karawang masih menuntut haknya atas sertifikat tanah dari program Kredit Perumahan (KPR) di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten (Bank BJB) Cabang Karawang.
Pasalnya, selama 28 tahun berlalu, sertifikat tanah milik nasabah Bank BJB Cabang Karawang tak kunjung diberikan.
Bahkan, pihak terkait pun tidak menunjukan itikad baik untuk menyelesaikan perkara dan pemberian kompensasi ganti rugi.
Baca Juga: Sadis, Warga Sukabumi Jadi Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Kejar Pelaku
Kuasa Hukum warga Karawang, Fajar Chaerullah mengatakan, selain empat orang pelapor, puluhan warga lainnya yang menjadi nasabah Bank BJB pun menyesali tindakan dugaan Fraud pihak bank.
"Puluhan warga yang menjadi nasabah pengambilan KPR BJB menyesali dugaan tindakan Fraud sertifikat rumah yang diagunkan bank, pasalnya sudah bertahun-tahun tak beri kepastian atas hak nasabahnya," ujar Fajar.
Sebelumnya, Fajar sudah melakukan dua kali mediasi dengan pihak Divisi Hukum Bank BJB Cabang Karawang. Bahkan ia pun telah melayangkan tiga kali somasi.
Baca Juga: Penjual Materi Palsu Diringkus Petugas Polda Bengkulu, Tersangka Terancam Hukuman 7 Tahun
"Kami sudah melakukan dua kali mediasi dengan pihak bank BJB Cabang Karawang. Terakhir pada tanggal 24 Oktober 2022. Dan mereka belum menunjukan itikad baiknya," ujar Fajar.