Ralat Pernyataan Libur, Muhadjir: Boleh Ambil Cuti tapi Tidak Ada Cuti Bersama, Ini Tanggapan Yaqut Chalil

- 17 Desember 2022, 10:17 WIB
Tangkapan layar potret Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy./Youtube/Gatra TV
Tangkapan layar potret Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy./Youtube/Gatra TV /

PRIANGANTIMURNEWS - Kabar terbaru terkait ketetapan tanggal cuti bersama khususnya libur Natal.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meralat pernyataannya. 

Muhadjir mengatakan bahwa tidak ada tambahan cuti bersama Hari Raya Natal yang sebelumnya ia sebutkan berlangsung pada Senin, 26 Desember 2022.

Baca Juga: Gegara Membahas Hal Ini, Akun Instagram Ridwan Kamil Diserbu Netizenke

Perubahan dari ketetapan yang ia sampaikan adalah pemerintah akan memberikan kebebasan bagi para pekerja yang ingin mengambil cuti di tanggal tersebut.

Lebih jelasnya lagi ia berkata tanggal 26 Desember 2022 tidak dikategorikan sebagai hari cuti bersama usai perayaan Hari Raya Natal.

Untuk itu ia menegaskan pada hari itu adalah hari kerja biasa. Hanya saja, ia mempersilakan pekerja yang mau mengambil cuti.

"Maaf saya khilaf. Tanggal 26 (Desember) boleh mengambil cuti, tetapi bukan cuti bersama," ucap Muhadjir pada Jumat, 16 Desember 2022.

Baca Juga: 5 Pemain Timnas Maroko Yang Laku Keras Setelah Piala Dunia 2022 Qatar

Sebelumnya, pemerintah akan menetapkan tanggal 26 Desember 2022 sebagai hari libur dalam rangka cuti bersama Hari Raya Natal.

“Tanggal 26 Desember libur,” ucap Muhadjir sebelum mengoreksi pernyataannya.

Perlu diketahui tahun ini pemerintah memberikan cuti bersama karena kasus Covid-19 sudah terkendali, sebagaimana seperti yang disampaikan oleh Muhadjir.

Selain itu, Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah tidak akan menetapkan pembatasan ibadah maupun perayaan pada momen Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Baca Juga: Benzema Merapat Ke MU, Presiden Prancis Puji Sofyan Amrabat, Kalah di Semifinal Maroko Tak Terima!

Meski demikian pemerintah akan memberikan ketentuan dalam penyelenggaraan perayaaan tersebut.

"Tapi, ketentuan-ketentuan masih berlaku, termasuk juga di dalamnya penyelenggaraan ibadah; tetapi pada prinsipnya, untuk tahun ini, perayaan Natal dan Tahun Baru sudah dibolehkan," terangnya.

Kemudian menanggapi kabar tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, tidak adanya pembatasan pada momen Natal dan Tahun Baru 2023 dilakukan lantaran seluruh wilayah Indonesia kini telah berada di level 1 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Ia mengatakan, pihaknya akan membatasi setiap ibadah dengan kuota maksimal 100 persen.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini 17 Desember 2022, Hubungan Kamu Renggang dengan Pasangan, Bicarakan!

"Untuk tempat ibadah, kami batasi maksimal sampai 100 persen. Artinya, tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan. Sesuai aturan PPKM, tetap boleh 100 persen, tapi tidak boleh lebih," ucap Yaqut.*** 

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @buddykuofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah