Menko PMK Muhajir Efendi ia juga mengatakan Presiden akan segera mengeluarkan Surat Keputusan Presiden tentang libur dan cuti bersama ini.
"Untuk selanjutnya cuti bersama nanti akan dikaitkan dengan berbagai macam kegiatan, seperti arahan dari bapak Presiden bahwa cuti bersama ini nanti akan menjadi penanda, momentum transisi dari pandemi menuju endemi sebagaimana telah diumumkan oleh bapak Presiden," ujarnya.
Baca Juga: ASN Jawa Barat Ternyata Boleh Ambil Cuti Usai Idul Idul Fitri, Ini Syaratnya!
Ia mengatakan, dengan ditetapkannya libur cuti bersama ini maka akan terjadi libur panjang karena selain libur cuti bersama selama 3 hari (Rabu, Kamis, dan Jumat).
Nantinya diikuti dengan libur pada Sabtu dan Minggu. Hal tersebut dimaksudkan untuk menumbuhkan perekonomian sektor pariwisata lokal dan juga karena bertepatan dengan libur sekolah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, bahwa terkait cuti bersama ini pihaknya telah memiliki Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan.***