Dia juga minta kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum tentu kebenaranya.
Selanjutnya Agustian menjelaskan bilamana ada peserta yang mengalami kondisi seperti itu diusahakan tetap tenang, dan segera pastikan kebenaran dari informasi tersebut ke kanal resmi BPJS Kesehatan di nomor 165.
Baca Juga: Simak, Tetapkan Aturan Baru, BPJS Menjadi Syarat Mengurus SIM, STNK dan SKCK
Dari pihak BPJS Kesehatan menghimbau kepada seluruh masyarakat, jika ada peserta JKN yang jadi korban penipuan seperti ini agar segera melaporkan ke pihak Kepolisian.***