Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Pelaku Pembunuh di Kontrakan Biru

- 21 September 2023, 08:41 WIB
Pelaku pembunuhan di kamar kos Biru ditangkap polisi.
Pelaku pembunuhan di kamar kos Biru ditangkap polisi. /Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN/

PRIANGANTIMURNEWS - Setelah melakukan berbagai langkah mulai dari pengejaran, penangkapan, penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan sebagai tersangka pembunuh Bunga (16) anak dibawah umur.

Tragedi yang menewaskan Bunga terjadi pada hari Rabu, tanggal 16 Agustus 2023, sekira pukul 19.00 wib di Kontrakan Biru Kampung Gunung Ceun Rt 03 Rw 02 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuh bernama RM (29) asal Ciamis disertai dengan beberapa barang bukti.

Baca Juga: Polisi Memburu Penyebar Berita Hoaks Penangkapan Abdul Somad

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor merk merk Honda Vario 125 Nomor Polisi Z 3000 TL wama merah hitam, noka: MH1JFF1130K130615, nosin JFF1E1128948 beserta STNK.

"Selain itu 1 buah Helem merk KYT warna abu, pakaian dalem CD. 1 stel dengan pakaian korban. 1 buah bantal, 1 buah HP merk Vivo,"kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin di Mako Polres Tasikmalaya Kota 20 September 2023.

Saat kejadian tersangka membekap mulut serta hidung korban dengan menggunakan telapak tangan kanan. Kemudian pelaku memfiting leher korban dengan menggunakan tangan kanannya, sampai korban lemas serta tidak sadarkan diri.

Baca Juga: Terduga Pelaku Penganiayaan serta Pembunuhan Warga Aceh, Jika Terbukti Diancam Minimal Hukuman Seumur Hidup

Yang awalnya korban meminjam HP milik saksi NURHADIYATIN untuk menginstal aplikasi Me Chat yang akan digunakan untuk mencari tamu open BO, kemudian korban serta tersangka komunikasi untuk janjian bertemu.

Selanjutnya korban mengirimkan lokasi (sherlook) kepada tersangka, dan tersangka datang ke tempat kost korban sesuai dengan yang di serlokan. 

Setelah bertemu dikosan tersebut, korban meminta uang terlebih dahulu sesuai yang telah disepekati di media sosial, tersangka memberikan uang senilai 200 ribu.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Angkinang HSS Ahirnya Menyerahkan Diri, Berikut Kata Kasi Humas Polres HSS

Selanjutnya korban serta tersangka membuka celana masing-masing. Setelah itu korban hanya mengocok kemaluan tersangka. Tersangka tidak puas karena sesuai perjanjian sampai 1 kall main (melakukan persetubuhan).

Pelaku meminta kemball uang senilai 100 ribu, namun korban tidak mau dan terjadi cekcok mulut, sehingga korban berdiri untuk keluar dari dalam kamar.

Selanjutnya tangan korban ditarik sehingga badan korban berada diatas badan tersangka. Tersangka membekap mulut korban akan tetapi korban masih bisa melawan.

Baca Juga: Seorang Pengamen Tewas Bersimbah Darah di Trotoar, Diduga Korban Pembunuhan Oknum TNI

Tersangka memfiting leher korban dengan menggunakan lengan kanannya kurang lebih 5 menitan sampai korban lemas dan tidak melawan lagi.

"Tersangka memeriksa kondisi korban yang sudah lemas serta tidak sadarkan diri, akan tetapi masih bernapas, selanjutnya tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor merk Honda Vario," kata Zainal.

Pelaku, mengambil 2 unit HP yang dipakai oleh korban, karena untuk menghilangkan jejak bekas percakapan open BO.

Baca Juga: Tak Sengaja Menembak, Alec Baldwin Didakwa Atas Pembunuhan dan Terancam Lima Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Th 2002 tentang perlindungan Anak.

Kurungan, penjara selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 miliar.***

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah