Santunan Rp 42 Juta Bagi Ahli Waris Petugas KPPS, Disalurkan Pemkab Kuningan Kerjasama BPJS Naker

- 18 Februari 2024, 12:23 WIB
Ilustrasi Jenazah.
Ilustrasi Jenazah. /(Dok. Istimewa)/

PRIANGANTIMURNEWS - Penjabat Bupati Iip Hidajat menyampaikan bahwa Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Kuningan, Jawa Barat, telah menyalurkan santunan sebesar Rp 42 juta dari program jaminan sosial bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Dana tersebut diberikan kepada ahli waris Yayan Risdianto, seorang anggota dari KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang meninggal setelah bertugas dalam pemilu.

Bupati menegaskan bahwa seluruh petugas pemilu di wilayah Kuningan, termasuk KPU serta Bawaslu, sudah didaftarkan dalam program jaminan sosial sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu 14 Februari lalu.

Baca Juga: Update Real Count Pilpres 2024 di Kabupaten Tasikmalaya, Prabowo 51,23 Persen, Anies dan Ganjar?

Lebih dari 39 ribu petugas pemilu 2024 di Kuningan telah dialokasikan anggaran melalui BPJS Ketenagakerjaan, demikian diungkapkan oleh Bupati.

Menurutnya, dana santunan tersebut akan disalurkan secara langsung kepada keluarga dari almarhum Yayan, yang berdomisili di Kelurahan Cijoho, Kabupaten Kuningan.

Bupati juga menyampaikan rasa belasungkawa dan dukacita yang mendalam atas meninggalnya Yayan, yang menjabat sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS (Tempat Pemungutan Suara) 16 Kelurahan Cijoho.

Baca Juga: Filosofis Cerita Si Kabayan, Bukan Semata Kisah Lucu, Ada Pesan dan Makna Didalamnya

Bupati juga menyatakan bahwa ia telah mengunjungi rumah almarhum guna memberikan penghormatan terakhir, dengan menekankan bahwa Yayan telah berjuang dengan gigih untuk negara.

Halaman:

Editor: Rahmawati Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah