Wali Kota Tasikmalaya Ditahan KPK karena Dugaan Suap Usulan DAK 2018

- 24 Oktober 2020, 13:35 WIB
Wali Kota Tasikmalaya BBD saat  di Gedung KPK, Jumat 23 Oktober 2020
Wali Kota Tasikmalaya BBD saat di Gedung KPK, Jumat 23 Oktober 2020 /Istimewa/

PIKIRAN RAKYAT- Setelah melakukan proses penyidikan setahun lebih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam 23 Oktober 2020 akhirnya menahan Wali Kota Tasikmalaya BBD.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat melakukan pers conference di Gedung KPK Jumat (23/10/2020) penahanan tersangka terkait dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota pada Tahun Anggaran 2018. Penetepan tersangkanya sendiri sudah dilakukan pada 26 April 2019.

Menurut Ali Fikri BBd diduga telah melakukan suap terkait dengan usulan DAK tahun 2018.

Baca Juga: Sebelum Ditahan, Wali Kota Tasikmalaya Pesan Agar Warga Teruskan Pembangunan

Dikatakan Ali Fikri, bahwa BBD ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2019 lalu. Hanya karena masih dalam proses penyidikan hingga akhirnya ditahan.

Dalam kasus ini, kata Ali Fikri telah menghadirkan 30 orang saksi dan 2 saksi ahli.

BBD ditahan 20 hari ke depan yakni mulai 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Rutan KPK Jakarta.

Untuk menjaga protokol kesehatan, maka BBD akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Gedung KPK.

Baca Juga: Sekda Kota Tasik, Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan

Dikatakan BBD diduga memberi uang total sebesar Rp 400 juta terkait dengan pengurusan DAK Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan. Budi Budiman juga sempat dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Penetapan status tersangka itu, merupakan pengembangan perkara yang terlebih dahulu menjerat Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, serta dua pihak swasta Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast. Empat orang ini telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Tawarkan bantuan

Wali Kota Tasikmalaya BBD saat  di Gedung KPK, Jumat 23 Oktober 2020
Wali Kota Tasikmalaya BBD saat di Gedung KPK, Jumat 23 Oktober 2020

Pada awal tahun 2017 Budi Budiman diduga bertemu dengan Yaya Purnomo untuk membahas alokasi DAK Kota Tasikmalaya. Saat itu Yaya diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK. Budi  bersedia memberikan fee jika alokasi DAK itu terealisasi.

Kemudian pada Juli 2017, Budi bertemu Yaya Purnomo di Kementerian Keuangan dan diduga memberi Yaya  sebesar Rp 200 juta pada pada Oktober 2017. Dalam APBN 2018, Kota Tasikmalaya mendapatkan alokasi DAK Rp 124,38 miliar. Budi menyerahkan lagi uang Rp 200 juta kepada Yaya pada 3 April 2018.

Baca Juga: Ungkapan Jeje Wiradinata Jelang Milangkala Pangandaran

Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider satu bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan Dana Insentif Daerah di sembilan kabupaten.  Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menggeledah Kantor Wali Kota Tasikmalaya, Kantor Dinas PUPR Tasikmalaya, Kantor Dinas Kesehatan Tasikmalaya, dan RSUD Dr Soekardjo, Tasikmalaya.***

 

 

Editor: Ahmad Ramadan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah