Rizky Febian Memenuhi Panggilan Bareskrim Polri: Saya Janji Kembalikan Uang Dari Doni Salmanan!

- 16 Maret 2022, 19:35 WIB
Rizky Febian Memenuhi Panggilan Bareskrim Polri.
Rizky Febian Memenuhi Panggilan Bareskrim Polri. /ANTARA FOTO/

PRIANGANTIMURNEWS- Rizky Febian berjanji akan mengembalikan uang Rp400 juta dari Doni Salmanan.

Rizky pun sudah menjelaskan soal uang tersebut di depan penyidik Bareskrim Polri saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Rizky menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini, Rabu (16/3/2022) terkait kasus penipuan binary option Quotex Doni Salmanan.

Diperiksa sebagai saksi, Rizky dicecar sebanyak 19 pertanyaan sekaligus oleh penyidik.

"Kita siap (mengembalikan dana Rp400 juta), kita sudah menjelaskan semua. Tidak ada istilah pengembalian (uang dalam pemeriksaan hari ini)," kata Ahmad Ramzy di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Tiga Amalan di Malam Nisyfu Sya'ban dan Keutamaannya

Putra sulung komedian Sule itu mengungkapkan bahwa dirinya sudah menggunakan uang tersebut.

Meski demikian, pria yang akrab disapa Iky itu tidak menggunakannya untuk kepentingan pribadi, melainkan kegiatan sosial.

"Ya kan pemberitaannya sudah tau ya udah kemana-mana, kalau itu saya lakukan untuk donasi, untuk yayasan saat itu juga," ungkap Rizky.

"Waktu itu, saya tidak tahu menahu juga kan. Ini bisa jadi pelajaran buat saya kedepannya," sambungnya.

Baca Juga: Saat Baca Al-Quran, Namun Hati tidak Bergetar, Apa yang Salah? Ini Solusinya kata dr Zaidul Akbar

Rizky Febian diketahui sebagai salah satu publik figur yang sempat menerima aliran dana dari Doni Salmanan.

Pacar Mahalini itu pernah menjual minuman racikannya. Di Instagram, Doni yang awalnya menawar Rp20 juta bersaing dengan penawar lainnya hingga mencapai Rp400 juta.

Suami Dinan Fajrina itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara lantaran diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah