Ferry Bantah Dirinya Tidak Melakukan KDRT Terhadap Istrinya, Venna Melinda

- 16 Januari 2023, 13:36 WIB
Artis Ferry Irawan (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, mendatangi Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023)/Antaranews/
Artis Ferry Irawan (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, mendatangi Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023)/Antaranews/ /

PRIANGANTIMURNEWS- Artis Ferry Irawan kini menjadi tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya Venna Melinda.

Dilansir Priangantimurnews dari Antaranews.com Senin 16 Januari 2023, diberitakan Ferry menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Surabaya, Senin 16 Januari 2023.

Didampingi Jeffry Simatupang sebagai kuasa hukum Ferry saat tiba di Mapolda Jawa Timur, Senin, pukul 10.15 WIB terlihat mengenakan kemeja warna putih.

Baca Juga: KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Beri Pernyataan Mengejutkan, Ternyata Ini yang Terjadi

Jeffry menuturkan "Pak Ferry akan membuktikan sebagai warga negara yang baik dengan memenuhi dan menghadiri sesuai panggilan dari kepolisian Polda Jawa Timur".

Jeffry mengatakan pihaknya telah membawa sejumlah bukti untuk penyidikan terkait segala tuduhan dari Venna Melinda.

"Kami akan meluruskan semua berita yang sudah menjadi liar selama ini. Kita harus lihat kronologis secara utuh jangan ada yang dipotong sama sekali," tambahnya.

Baca Juga: Konyol, Demi Konten Pemuda di Bogor Tewas Terlindas Truk

Ferry Irawan membantah dirinya melakukan KDRT terhadap istrinya. Menurut Ferry, yang sebenarnya terjadi adalah dia dan Venna hanya terlibat cekcok pada 7 Januari 2023.

"Saya berniat menenangkan istri yang histeris. Istri saya berusaha menyakiti diri sendiri. Saya mengangkat dia ke kasur, dia menempelkan mukanya ke saya, kemudian muncul kata-kata yang sudah tak sepantasnya keluar dari mulut seorang istri. Saya rebahkan dia, pada saat itu saya dibilang mematahkan hidungnya," ucap Ferry.

Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Mapolresta Kediri, Jawa Timur, atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga: Konyol, Demi Konten Pemuda di Bogor Tewas Terlindas Truk

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan barang bukti, baik fisik maupun verbal, dari keterangan saksi; penyidik secara resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.

Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.***

Sumber: Antaranews.

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah