Resmi! Ferry Irawan Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT terhadap Istrinya Venna Melinda!

- 12 Januari 2023, 13:15 WIB
Polda Jatim menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Venna Melinda istrinya/antara.
Polda Jatim menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Venna Melinda istrinya/antara. /

PRIANGANTIMURNEWS- Kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap istrinya Venna Melinda memasuki babak baru.

Ditreskrimum Polda Jatim pada Rabu, 11 Januari 2023 telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kediri.

Dalam olah TKP tersebut kepolisian menemukan beberapa barang bukti. Di antaranya sprei dan handuk yang ada bercak darah kemudian mengambil sampel darah tersebut.

Baca Juga: Reaksi Kocak Para Warganet Melihat Tentara Amerika Sedang Beli Jajanan Batagor, Disuruh Main Lato-lato

Dari hasil olah TKP tersebut, Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya Venna Melinda.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto seperti dikutip priangantimurnews.com dari antara.

"Kemarin (Rabu, 11 Januari) sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI dinyatakan sebagai tersangka. " ujar Dirmanto.

Baca Juga: Mengejutkan! Jokowi Akan Dukung Tokoh Ini Jika Nyapres, Siapakah Dia? Ini Jawabannya

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jatim akan memanggil Ferry Irawan pada hari Senin, 16 Januari 2023 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, Ferry Irawan dijerat pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT denga ancaman hukuman 5 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x