Pihak Kepolisian pun mengungkapkan uang yang diperoleh 'Emak Gila' dari hasil promosi judi online adalah berkisar 15 juta sampai 50 juta.
Pihak Kepolisian mengatakan jika 'Emak Gila' mendapatkan uang hasil endorse judi untuk membeli laptop, handphone bahkan sampai motor gede atau moge yang selalu dipakainya.
Baca Juga: Kominfo Blokir 500 Ribu Akun Judi Online, Johmmy Tak Ada Ruang utnuk Judi Online
Atas hal tersebut, 'Emak Gila' terancam 6 tahun penjara dengan pasal yang dijerat oleh hukum undang undang yaitu pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 soal ITE dan Judi Online.***