PRIANGANTIMURNEWS- Predator yang telah melakukan pencabulan terhadap 11 anak berinisial AR (32), divonis hukuman penjara selama 10 tahun.
Terdakwa AR yang juga guru ngaji terbukti bersalah melakukan pencabulan pada 11 orang santrinya di lingkungan pesantren ternama di Ciamis.
Amar putusan dibacakan oleh Majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Ciamis Kamis 6 Juni 2024.
Baca Juga: Bayi Masih Hidup Lengkap dengan Ari-ari Dibuang di Dekat Makam Keramat di Bogor
Selain vonis penjara 10 tahun, terdakwa AR juga harus membayar denda 100 juta atau subsider tiga bulan penjara kurungan.
Terdakwa AR yang merupakan warga Kampung Ciwarak, Kabupaten Tasikmalaya melakukan sodomi terhadap 11 orang anak di lingkungan salah satu pesantren ternama di Kabupaten Ciamis.
Salah seorang tua korban mengapresiasi atas putusan hakim tersebut. Namun, ia mengungkapkan ada ketidakpauasan terhadap pihak pondok pesantren.
Baca Juga: Ibu yang Cabuli Anak Kandungnya Ditangkap Polisi, Dijerat Pasal Berlapis
Karena, sejauh ini upaya mereka tidak jelas dalam mengawal kasus tersebut, maupun pendampingan trauma healing terhadap korban.
“Dengan adanya putusan hakim memang kita sebagai orang tua begitu sakit, dengan analogi putusan tersebut tidak bisa membayar rasa kesakit hatian kita sebagai orang tua korban,” ungkap Aciw kepada wartawan, usai menghadiri persidangan putusan di PN Ciamis, Kamis 6 Juni 2024.