PRIANGANTIMURNEWS- Oknum guru ngaji di salah satu pesantren di Ciamis AR (32), pelaku predator pada anak didiknya divonis hukuman penjara selama 10 tahun.
Sidang putusan dibacakan oleh Majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Ciamis Kamis 6 Juni 2024.
Selain vonis penjara 10 tahun, terdakwa AR juga harus membayar denda 100 juta atau subsider tiga bulan penjara kurungan.
Baca Juga: Persib Bandung Diistirahatkan 1 bulan ini Jadwal Latihan Perdana Tim
Terdakwa AR terbukti bersalah melakukan pencabulan pada 11 orang santrinya di lingkungan pesantren ternama di Ciamis.
Terdakwa AR yang merupakan warga Kampung Ciwarak, Kabupaten Tasikmalaya melakukan sodomi terhadap 11 orang anak di lingkungan salah satu pesantren ternama di Kabupaten Ciamis.
Salah seorang tua korban mengapresiasi atas putusan hakim tersebut. Namun, ia mengungkapkan ada ketidakpauasan terhadap pihak pondok pesantren.
Baca Juga: Jelang Hari Raya Kurban, Disnakkan Ciamis Lakukan Pemeriksaan Antemortem pada Hewan Kurban
Karena, sejauh ini upaya mereka tidak jelas dalam mengawal kasus tersebut, maupun pendampingan trauma healing terhadap korban.
“Dengan adanya putusan hakim memang kita sebagai orang tua begitu sakit, dengan analogi putusan tersebut tidak bisa membayar rasa kesakit hatian kita sebagai orang tua korban,” ungkap Aciw kepada wartawan, usai menghadiri persidangan putusan di PN Ciamis, Kamis 6 Juni 2024.