Ferdy Sambo Lolos Vonis Mati! MA Ganti Vonis Hukuman Seumur Hidup, Netizen: Besok Jadi 3 Hari

- 9 Agustus 2023, 16:00 WIB
Irjen Pol. Ferdy Sambo bebas dari vonis hukuman mati menjadi vonis hukuman seumur hidup, diputuskan oleh MA pada Selasa petang, 8 Agustus 2023.
Irjen Pol. Ferdy Sambo bebas dari vonis hukuman mati menjadi vonis hukuman seumur hidup, diputuskan oleh MA pada Selasa petang, 8 Agustus 2023. /Antara/

PRIANGANTIMURNEWS - Ferdy Sambo seorang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dinyatakan lolos dari vonis hukuman mati.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Mahkamah Agung (MA) Indonesia pada Selasa petang, 9 Agustus 2023,

Majelis Hakim persidangan memutuskan merubah vonis Ferdy Sambo yang sebelumnya hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Pesta Diskon MA Jelang HUT RI Ke-78, Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati!

Pernyataan disampaikan oleh Sobandi,  Kepala Biro dan Humas MA dalam Konferensi Pers di Gedung MA di Jakarta Pusat.

“Nomor 1. Perkara 813 K/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH. Putusan PN Pidana Mati. Putusan PT menguatkan. Pemohon kasasi diajukan oleh Penuntut Umum dan terdakwa," papar Sobandi.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” tambahnya.

Baca Juga: HEBOH! Beredar Foto Ferdy Sambo di Meja Rumah Makan! Bebas? Cek Faktanya

"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama," sambungnya.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x