PRIANGANTIMURNEWS - Mahkamah Agung (MA) dalam menjelang HUT RI Ke-78 mengeluarkan keputusan terkait vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir N.Yosua Hutabarat.
Putusan MA ini menganulir vonis terhadap Ferdy Sambo yang semula vonis mati menjadi vonis hukuman penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo adalah seorang mantan perwira tinggi Polri. Jabatan terakhir Sambo, sebagai Pati Yanma Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi. Saat kasus pembunuhan terhadap ajudannya ini, Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Baca Juga: HEBOH! Beredar Foto Ferdy Sambo di Meja Rumah Makan! Bebas? Cek Faktanya
Pembatalan vonis hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup yang diputuskan MA ini diberikan kepada Ferdy Sambo. Selain Ferdy Sambo, Mahkamah Agung juga memberikan 'diskon' hukuman kepada terdakwa lainnya.
Dilansir dari Instagram @lambe turah pada Rabu, 9 Juli 2023, hukuman untuk tiga terdakwa lainnya yakni diberikan kepada Putri Ceendrawathi dari 20 hukuman pidana penjara 20 tahun menjadi 10 tahun.
Untuk terpidana Ricky Rizal, hukumannya menjadi 8 tahun dari vonis sebelumnya yakni 13 tahun.
Baca Juga: Ferdy Sambo Patut Bangga! Syarifah Ima Syahab Siap Temani Dia di Penjara!
Sementara Kuat Ma'ruf yang merupakan Asisten Rumah Tangga di keluarga Ferdy Sambo hukumannya diperingan menjadi 10 tahun dari vonis sebelumnya yakni 15 tahun penjara.