"Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2 dan P3 dissenting opinion,” akhirinya.
Keputusan diputuskan dalam sidang tertutup dimana Suhadi adalah Ketua Majelis, Suharto anggota Majelis 1, Jupriyadi anggota majelis 2.
Kemudian Desnayeti anggota majelis 3 dan Yohanes Priyana anggota Majelis 4.
Baca Juga: Postingan Kerinduan Trisha Anak Ferdy Sambo Membuat Netizen Terharu
Sidang yang dilaksanakan pada pukul 13:00 sampai 17:00 WIB tersebut, sebelum keputusan final terdapat dua pendapat berbeda atau Descending Opinion (DO) dari lima majelis.
Dimana Jupriyadi dan Desnayeti yang merupakan mantan Kepala Profesi dan Pengembangan Polri memilih untuk memvonis hukuman mati Ferdy Sambo.
"Ada dua orang yang melakukan DO, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis Desnayeti," paparnya.
Baca Juga: Cerita Eksekusi Mati Ferdy Sambo Masih Panjang, Kira-Kira Apa Rencana FS Sebelum Eksekusi?
"Mereka melakukan DO karena berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Tetapi yang kuat tiga suara, jadi beliau tolak kasasi," tambahnya.
"Artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan tadi degan perbaikan seumur hidup," tambahnya.