Cerita Eksekusi Mati Ferdy Sambo Masih Panjang, Kira-Kira Apa Rencana FS Sebelum Eksekusi?

- 15 Februari 2023, 17:47 WIB
Terpidana mati Ferdy Sambo/tangkap layar/youtube/metro tv//
Terpidana mati Ferdy Sambo/tangkap layar/youtube/metro tv// /

PRIANGANTIMURNEWS - Ferdy Sambo memiliki hak upaya Hukum lanjutan atas putusan hakim melalui banding dan Kasasi.

Maka eksekusi mati terhadap Ferdy Sambo belum bisa di agendakan sesuai putusan Hakim.

Diberitakan seandainya Ferdy Sambo naik banding lantas hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkanya, maka dia bisa mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Hanya Divonis 1,5 Tahun Penjara, Berikut Beberapa Hal yang Meringankan Richard Eliezer

Bilamana Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi putusan pengadilan, sudah jelas putusan yang sebelumnya divonis mati menjadi batal.

Jadi intinya sekarang vonis mati terhadap Ferdy Sambo ceritanya masih panjang, kecuali dia pasrah dan menerima putusan hukuman mati dan itu tidak mungkin terjadi.

Namun ada hal yang perlu diperhatikan, terdapat perubahan terkait ketentuan vonis mati tentang tata cara pelaksanaan pidana mati yang diterapkan oleh pengadilan, baik di lingkungan pengadilan umum maupun Militer, ini dituangkan dalam UU Nomor 02/Pnps/1964.

Maka sesuai dengan aturan ini, terpidana hukuman mati akan menjalani hukuman tembak sampai mati.

Baca Juga: Detik-detik Truk yang Mengangkut Puluhan Pelajar Terguling karena Tidak Kuat Menanjak, Korban Teriak Histeris

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: suaranusantara.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x