Masih berdasarkan aturan tersebut, akan ada pemberitahuan terhadap terpidana terkait jadwal eksekusi 3x 24 jam sebelum eksekusi.
Algojo yang akan menembak terpidana mati adalah regu tembak bentukan Kapolda yang terdiri atas 1 Bintara, 12 Tamtama dengan pimpinan seorang perwira.
Untuk sementara penjelasan diatas bisa mewakili jawaban atas pertanyaan publik, terkait eksekusi mati Ferdy Sambo akan dilaksanakan kapan?.***