PRIANGANTIMURNEWS - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo telah divonis pidana hukuman mati oleh majelis hakim.
Namun vonis tersebut menimbulkan kontoversi di sejumlah kalangan. Termasuk pengacara kondang Hotman Paris.
Dalam video yang dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @viralinbos,Hotman Paris memberikan sebuah statment untuk vonis hukuman mati Ferdy Sambo.
Cuitan Hotman Paris dilontarkan setelah Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
"Wahyu Imam Santoso telah memutuskan hukuman mati untuk mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo."kata Hotman Paris.
Terkait dengan vonis hukuman mati tersebut Hotman Paris langsung memberikan tanggapan melalui vido yang kini viral.
Baca Juga: Potensi Siklon Fredy Masih Tinggi, BMKG Ingatkan Masyarakat di Wilayah Selatan Jawa Berhati-hati
Dalam video tersebut, Hotman Paris memberikan komentarnya mengenai ketentuan hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).
Hukuman mati dalam KHUP tersebut justru menimbulkan masalah. Maka UU yang disahkan 6 Desember 2022 harus dibatalkan. Terkait dengan hukuman mati menimbulkan masalah.