Meskipun hukuman mati sudah diberikan, eksekusinya tidak dapat dilakukan dengan segera.
Terpidana hanya bisa dieksekusi setelah menjalani masa penjara selama 10 tahun.
Baca Juga: Tes IQ: Si Jeli dan Jenius Akan Temukan Tiga Perbedaan pada Gambar Dalam 90 Detik!
10 tahun penjara akan digunakan untuk menilai tingkah perilaku terpidana dan apakah mereka berperilaku baik atau tidak.
Penilaian tersebut akan dilakukan oleh kepala lembaga pemasyarakatan di Lapas.
Dan setelah 10 tahun mendapat surat kelakukan baik dari Lapas hukuman matinya tidak bisa dilaksanakan.
"Undang-undang, siapa sih yang bikin ini," ujarnya.***